Sopir Angkot Diamankan Polisi Usai Tabrak Sejumlah Kios di Depok

Seorang sopir angkot diamankan oleh pihak kepolisian setelah diduga hilang kendali dan menabrak sejumlah kios di Jalan Raya Margonda, Kota Depok. Insiden yang terjadi pada Kamis pagi, 1 Mei 2025, sekitar pukul 09.00 WIB ini menyebabkan kerusakan pada beberapa bangunan kios dan membuat arus lalu lintas di sekitar lokasi kejadian sempat tersendat.

Menurut keterangan saksi mata di lokasi, sopir angkot dengan nomor polisi B 1234 ZZ yang diketahui bernama Roni (35 tahun) melaju dari arah Jakarta menuju Depok. Setibanya di dekat halte Transjakarta Universitas Indonesia, angkot yang dikemudikannya tiba-tiba oleng dan menabrak tiga kios yang berada di bahu jalan. Dugaan sementara, sopir angkot tersebut mengantuk atau mengalami masalah teknis pada kendaraannya.

Petugas Unit Lalu Lintas Polsek Beji yang segera tiba di lokasi kejadian langsung mengamankan sopir angkot untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kanit Lantas Polsek Beji, AKP Bambang Susilo, menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait penyebab pasti kecelakaan ini. “Kami sudah mengamankan pengemudi angkot dan melakukan olah TKP. Dugaan awal karena pengemudi kurang konsentrasi, namun kami akan dalami lebih lanjut,” ujar AKP Bambang Susilo di lokasi kejadian.

Akibat kecelakaan ini, tiga kios yang menjual makanan dan minuman mengalami kerusakan yang cukup parah pada bagian depan. Kerugian materiel diperkirakan mencapai jutaan rupiah. Beruntung, saat kejadian, para pemilik kios belum sepenuhnya membuka usaha sehingga tidak ada korban jiwa maupun luka berat. Namun, seorang pemilik kios mengalami syok akibat kejadian tersebut.

Sopir angkot yang diamankan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Beji. Pihak kepolisian akan melakukan tes urine untuk memastikan apakah pengemudi dalam pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang saat mengemudi. Jika terbukti melakukan kelalaian yang menyebabkan kerugian, sopir angkot tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang lalu lintas yang berlaku.

Insiden ini menjadi perhatian bagi para pengguna jalan dan pengemudi angkutan umum lainnya untuk selalu berhati-hati dan mengutamakan keselamatan saat berkendara. Pihak kepolisian juga mengimbau agar para pengemudi rutin melakukan pemeriksaan kesehatan dan memastikan kendaraannya dalam kondisi prima sebelum beroperasi. Sementara itu, pihak terkait dari Pemerintah Kota Depok telah mendata kerugian para pemilik kios dan berjanji akan memberikan bantuan yang diperlukan. Arus lalu lintas di Jalan Raya Margonda kembali normal setelah petugas berhasil mengevakuasi angkot yang terlibat kecelakaan.