Aktor Epy Kusnandar Alias Kang Mus Terjerat Kasus Narkoba di Jakarta Barat

Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Tanah Air dengan tertangkapnya aktor Epy Kusnandar, yang lebih dikenal publik sebagai Kang Mus dari sinetron populer “Preman Pensiun”, terkait kasus narkoba. Penangkapan ini terjadi pada hari Jumat, 10 Mei 2025, di sebuah warung kopi di kawasan Kalibata, Jakarta Barat. Informasi mengenai kasus narkoba yang melibatkan aktor berusia 61 tahun ini sontak menjadi perhatian publik dan media.

Penangkapan Epy Kusnandar dalam kasus narkoba ini dikonfirmasi oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Mochammad Yasin. Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Sabtu, 11 Mei 2025, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kompol Yasin menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika. Setelah melakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan Epy Kusnandar dan seorang rekan sesama aktor berinisial YG di lokasi yang sama.

Dalam penangkapan tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan berat bruto sekitar 0.28 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Epy Kusnandar mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk keperluan pribadi. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus narkoba ini, termasuk mendalami sejak kapan Epy Kusnandar terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan dari mana ia mendapatkan barang tersebut.

Kabar kasus narkoba yang menjerat Epy Kusnandar ini tentu mengejutkan banyak pihak, terutama para penggemar sinetron “Preman Pensiun” yang telah melekat dengan karakter Kang Mus yang diperankannya. Epy Kusnandar dikenal sebagai aktor senior yang telah lama berkecimpung di dunia seni peran Indonesia. Perannya sebagai Kang Mus, seorang mantan preman yang berusaha menjalani kehidupan yang lebih baik, sangat ikonik dan dicintai oleh masyarakat.

Saat ini, Epy Kusnandar dan rekannya YG masih menjalani proses pemeriksaan intensif di Polres Metro Jakarta Barat. Pihak kepolisian akan melakukan tes urine dan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui tingkat keterlibatan keduanya dalam kasus narkoba ini. Jika terbukti bersalah, Epy Kusnandar dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak, termasuk para figur publik, akan bahaya penyalahgunaan narkotika dan konsekuensi hukum yang menantinya. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.