Nasimun Terkapar: Bule Amerika Lakukan Penganiayaan

Insiden penganiayaan yang menimpa seorang lansia bernama Nasimun (60) di Pangandaran, Jawa Barat, oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat bernama ZSS (51), menyita perhatian publik. Peristiwa ini, yang terjadi pada Minggu, 9 Februari 2025, bermula dari senggolan motor dan berujung pada aksi kekerasan yang brutal. Kasus ini memicu perdebatan luas mengenai penegakan hukum terhadap WNA.

Menurut laporan, Nasimun yang sedang mengendarai motor bersama istrinya tidak sengaja menyenggol motor ZSS yang terparkir di Jalan Kidang Pananjung, Pangandaran. Insiden kecil ini rupanya memicu kemarahan bule Amerika tersebut. ZSS naik pitam dan melakukan penganiayaan terhadap Nasimun yang berusia lanjut.

Dalam aksi brutalnya, ZSS menendang Nasimun hingga terkapar dan pingsan. Bahkan, ia diduga menginjak kepala korban hingga helm yang dikenakan Nasimun pecah. Aksi ini terekam dan menjadi viral di media sosial, memicu gelombang kecaman dan tuntutan keadilan dari warganet serta masyarakat luas.

Keluarga Nasimun segera melaporkan dugaan penganiayaan ini ke Polres Pangandaran pada Senin, 10 Februari 2025. Pihak kepolisian langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan, memanggil saksi-saksi, dan melakukan olah tempat kejadian perkara untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan WNA yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap warga lokal, apalagi seorang lansia. Banyak pihak menuntut agar hukum ditegakkan secara adil, tanpa pandang bulu, demi menjaga marwah hukum di Indonesia dan memberikan perlindungan bagi seluruh warga negara.

Meskipun belakangan kasus ini dikabarkan berakhir damai melalui jalur restorative justice pada 18 Februari 2025, dengan laporan telah dicabut oleh pihak keluarga korban, insiden ini tetap menyisakan pertanyaan. Proses hukum yang berujung damai ini, meskipun diizinkan, kerap menimbulkan persepsi beragam di masyarakat.

Penting bagi setiap pihak untuk selalu mengutamakan sikap tenang dan penyelesaian masalah secara damai dalam menghadapi insiden di jalanan. Kasus Nasimun ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya menahan diri dan menghormati sesama, tanpa memandang kewarganegaraan atau status sosial.

Semoga keadilan sejati dapat terwujud bagi Nasimun, dan insiden serupa tidak terulang kembali. Masyarakat berharap penegakan hukum di Indonesia selalu profesional dan transparan, terutama dalam kasus yang melibatkan warga negara asing, demi menjaga citra hukum dan kenyamanan di Tanah Air.